PERHATIKAN judul-judul berita ini:
- Villarreal Kokoh Tahan Gempuran
- IHSG Kokoh Ditutup Naik 40 Poin
- Dinasti Politik Wali Kota Kian Kokoh
- Persebaya Kokoh di Puncak
- Los Rojiblancos Temui Tembok Kokoh
- Guardians of the Galaxy Kokoh di Puncak Box Office
Sekadar contoh, 6 judul cukup ya...! Tak satu pun yang menggunakan kata KUKUH. Semuanya KOKOH. Padahal, kata bakunya adalah kukuh, bukan kokoh.
Silakan cek di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kata "kokoh" tidak dikenal, tapi "kukuh", yang artinya:
- ku·kuh 1 kuat terpancang pd tempatnya; tidak mudah roboh atau rusak: benteng yg --; kuat; 2 teguh (tt pendirian, hati, dsb): dl diskusi dia selalu -- pd pendiriannya;
- ber·ku·kuh v berteguh hati; tetap berpegang (pd pendiriannya dsb): meskipun disiksa, dia ~ tidak mau memberitahukan tempat persembunyian teman-temannya; ~ kata berjanji teguh; ~ negeri memperkuat negeri; ~ pd adat lama tetap memegang teguh adat lama;
- me·ngu·kuhi v 1 memegang teguh: ~ pendapatnya semula; 2 meneguhkan dng;
- me·ngu·kuh·kan v 1 menguatkan atau memperkuat (supaya tidak mudah roboh atau rusak):kegunaan tiang beton yg besar adalah untuk ~ bangunan; 2 meneguhkan; menetapkan (hati dsb): kita perlu ~ semangat untuk menyukseskan pembangunan; 3 mengesahkan; menetapkan (tt kedudukan, jabatan): senat guru besar di universitas itulah yg ~ beliau sbg guru besar bidang linguistik;
- mem·per·ku·kuh v menjadikan lebih kukuh;
- pe·ngu·kuh·an n proses, cara, perbuatan mengukuhkan (kedudukan, pangkat, jabatan); peneguhan; penetapan; pengesahan: dia menyampaikan pidato ilmiah pd upacara ~ nya sbg guru besar;
- ke·ku·kuh·an n perihal (yg bersifat, berciri) kukuh; keteguhan; kekuatan (hati dsb)
Lalu, bagaimana jika tetap menggunakan kata tidak baku (kokoh), bukan kata baku (kukuh)? Ya.... tidak apa-apa, yang penting 'kan pembaca ngerti. Pelanggaran kata baku bukan kejahatan kok, bukan delik alias pelanggaran pidana! :)
Kaus, bukan Kaos!
Kasus kokoh dan kukuh ini mirip kaos dan kaus. Jika yang dimaksud adalah pakaian, kata bakunya kaus, bukan kaos.
Menurut KBBI, kaos itu artinya "keadaan kacau-balau" (chaos, Inggris) sedangkan kaus artinya sarung (untuk tangan, kaki, dsb), kain tipis yang jarang-jarang tenunannya terbuat dari katun atau nilon, digunakan untuk bahan pakaian; atau baju yang terbuat dari bahan kaus; baju kaus.
Bagaimana kalaua tetap menggunakan kata kaos? Ya... itu tadi... karena bukan pidana, selama tidak menggangu stabilitas nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), silakan saja.... (Ingat! SILAKAN, tanpa "H", bukan SILAHKAN!).
Halah... rempong juga ya berbahasa Indonesia dengan kata baku? :) Wasalam. (www.romelteamedia.com).*