Cara Melaporkan Penyalahgunaan Profesi Wartawan

Cara Melaporkan Penyalahgunaan Profesi Wartawan
Wartawan profesional akan menaati kode etik, tidak menyalahgunakan profesi, tidak menerima suap, apalagi memeras dan/atau memelas. 

ADA mitos, wartawan adalah “sosok menakutkan”, khususnya bagi mereka yang bermasalah. Akibatnya, banyak "oknum" wartawan atau wartawan abal-abal "bergentayangan" mencari mangsa yang "Ujung-Ujungnya Duit".


Wartawan profesional selalu menggunakan cara-cara etis dalam mencari informasi dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. "Minta duit" merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan salah satu ciri wartawan tidak profesional.

Jika ada yang "oknum" yang menyalahgunakan profesi wartawan, masyarakat bisa melaporkan atau mengadukannya ke Dewan Pers.

Dewan Pers sudah membuat Prosedur Pengaduan di halaman situs webnya. (Download Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers).

Dalam Pasal 2 tentang Hal yang Bisa Diadukan disebutkan, Dewan Pers menerima pengaduan menyangkut:

a. Karya jurnalistik, perilaku, dan atau tindakan wartawan yang terkait dengan kegiatan jurnalistik;
b. Kekerasan terhadap wartawan dan atau perusahaan pers;
c. Iklan sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundangan yang berlaku.

Prinsip Kerja Kewartawanan: Pedoman Dewan Pers

1. Wartawan dalam menjalankan pekerjaan jurnalistiknya selalu berdasar pada prinsip-prinsip etika. Wartawan Indonesia telah memiliki Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang menjadi acuan bagi seluruh wartawan di Indonesia.

2. Wartawan tidak boleh menggunakan cara-cara pemaksaan dan intimidasi, serta tidak meminta imbalan dalam mencari informasi.

3. Dewan Pers mengimbau agar komunitas wartawan dan pers bahu-membahu bersama masyarakat untuk memerangi praktek penyalahgunaan profesi wartawan, dengan malaporkan aktivitas-aktivitas tidak profesional –yang mengatasnamakan sebagai wartawan– kepada kepolisian.

4. Kepada anggota masyarakat, perusahaan swasta, dan instansi pemerintah diharapkan agar cermat dalam mengidentifikasi wartawan/media serta tidak segan-segan menanyakan identitas wartawan dan mengecek kebenaran serta status media tempatnya bekerja. Wartawan profesional selalu menggunakan cara-cara etis dalam mencari informasi.

5. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu memberikan imbalan (uang amplop) kepada wartawan yang mewawancarai atau meliput.

Kode Etik Wartawan Indoensia (KEWI) dengan jelas menyatakan, wartawan Indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari sumber berita yang berkaitan dengan tugas-tugas kewartawanannya dan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Menurut Dewan Pers, dengan tidak memberikan "uang amplop", berarti masyarakat turut membantu upaya penegakkan etika wartawan, serta berperan dalam memberantas praktik penyalahgunaan profesi wartawan.

7 Ciri Media dan Wartawan Abal-Abal

Masyarakat harus mampu membedakan antara wartawan profesional dan wartawan abal-abal (palsu).

Dalam sebuah seminar media literasi bertajuk “Membedakan Media Profesional dan Media Abal-abal” di Mamuju, 5 Maret 2015,  Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, membeberkan, ciri-ciri media dan wartawan abal-abal.

Seperti diberitakan Fajar, dalam klasifikasi Yosep, setidaknya ada tujuh ciri media abal-abal:
  1. Tidak berbadan hukum
  2. Alamat redaksi tidak jelas
  3. Tidak mencantumkan nama penanggungjawab dalam boks
  4. Terbit temporer (kadang terbit, kadang tidak.
  5. Isi media melanggar kode etik
  6. Bahasa yang digunakan tidak memenuhi standar baku
  7. Nama media terkesan menakutkan.
Ciri wartawan abal-abal:
  1. Berpenampilan sok jago dan tidak tahu etika
  2. Mengaku anggota organisasi wartawan tapi tidak jelas, alias di luar PWI, AJI dan IJTI
  3. Pakai atribut aneh 
  4. Pertanyaan yang diajukan terkesan tendensius.
  5. Tidak bertatakrama jurnalis
  6. meremehkan bahkan kadang mengancam dan memeras narasumber
  7. Tidak bisa memperlihatkan kartu kompetensi.
Banyak wartawan mengeluhkan gaji atau honor yang di bawah strandar. Namun, di sisi lain, rupanya banyak juga yang menyalahgunakan profesi terhormat ini sebagai "kedok" untuk memeras dan/atau memelas. Wasalam. (http://www.romelteamedia.com).*

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Etika jurnalis yang sering dilanggar adalah menyiarkan informasi cabul, menerima suap, dan tidak berimbang.

WARTAWAN itu kaum profesional, seperti dokter, pengacara, dan profesi lain yang memerlukan keahlian (expertise) khusus. Sebagaimana layaknya kalangan profesional, wartawan juga memiliki kode etik atau etika profesi sebagai pedoman dalam bersikap selama menjalankan tugasnya (code of conduct).


Pasal 7 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers menyatakan "Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik". Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan Kode Etik Jurnalistik adalah Kode Etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pengertian Kode Etik Jurnalistik

Menurut UU No. 40/1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi wartawan.

Dalam buku Kamus Jurnalistik (Simbiosa Bandung 2009) saya mengartikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau Kannos of Journalism sebagai pedoman wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.

Untuk wartawan Indonesia, kode etik jurnalistik pertama kali dikeluarkan dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi tunggal wartawan seluruh Indonesia pasa masa Orde Baru. 

Kode Etik Jurnalistik PWI

KEJ pertama kali dikeluarkan dikeluarkan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Isi KEJ antara lain menetapkan.
  1. Berita diperoleh dengan cara yang jujur.
  2. Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check and recheck).
  3. Sebisanya membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opinion).
  4. Menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut namanya. Dalam hal ini, seorang wartawan tidak boleh memberi tahu di mana ia mendapat beritanya jika orang yang memberikannya memintanya untuk merahasiakannya.
  5. Tidak memberitakan keterangan yang diberikan secara off the record (for your eyes only).
  6. Dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu suratkabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.
 

Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)

Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dirumuskan, ditetapkan, dan ditandatangani 6 Agustus 1999 oleh 24 organisasi wartawan Indonesia di Bandung, lalu ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia oleh Dewan Pers --sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers-- melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000.

KEWI meliputi tujuh hal sebagai berikut:
  1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar; 
  2. Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi; 
  3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat; 
  4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila; 
  5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi; 
  6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan; 
  7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab. 
Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.

Namun, jika pelanggarannya mengarah ke Delik Pers, maka proses hukumlah yang diberlakukan. Delik pers yang banyak terjadi adalah Pencermaran Nama Baik.

Kode Etik yang Sering Dilanggar

Menurut data Dewan Pers, wartawan sering melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik (Sumber). Bentuk pelanggarannya antara lain:
  1. Berita tidak berimbang, berpihak, tidak ada verifikasi, dan menghakimi.
  2. Mencampurkan fakta dan opini dalam berita
  3. Data tidak akurat
  4. Keterangan sumber berbeda dengan yang dikutip di dalam berita
  5. Sumber berita tidak kredibel 
  6. Berita mengandung muatan kekerasan.
Tampaknya data tersebut perlu ditambah dengan maraknya penyiaran informasi cabul seiring dengan fenomena media online yang cenderung menjadi koran kuning. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*

Download File Pdf:  

Pengaruh Media Sosial terhadap Praktik Jurnalistik Masa Kini

Pengaruh Media Sosial terhadap Praktik Jurnalistik Masa Kini
Jika media online sering membuat judul berita ala status media sosial, maka pembaca bisa menilai media itu main-main atau bahkan wartawan media tersebut tidak memahami kaidah bahasa.
 
JUDUL-JUDUL berita di media online (situs berita) saat ini terasa begitu "cair", informal, dan "personal". Yang "bablas" juga banyak: judul berita beda ama isinye! Judul "PHP" juga gak kurang banyak. Kirain seheboh judulnya. Taunya biasa aje tuh... Ketipu!!!

Selain itu, hampir tiap hari judul-judul yang menggunakan kata penunjuk "ini" atau "inilah" berserakan di jagat maya. Jadi ingat masa sekolah SD 'kan: ini budi, ini ibu budi, ini bapak budi. Sekarang jadi begini: inilah komentar...., ini dia jawaban...., ini reaksi..., dan sejenisnya.

Rupanya banyak (atau kebanyakan?) wartawan online mengamalkan ilmunya yang didapat waktu duduk di bangku SD. Jadinya, ya itu, menulis judul berita dengan "format" ini budi ini ibu budi.

"Media sosial mempengaruhi bahasa resmi," tulis Akademi BBC. Bahasa informal, percakapan, atau slang, sering muncul di situs berita atau media resmi karena pengaruh percakapan media sosial.

BB mengambil contoh penggunaan  kata "kalo" (kalau) dalam judul berita: "Saya ambil cuti kalo nyalon pilgub."

BBC memberi catatan, bila kebiasaan memakai kata semisal kalo dan nyalon diteruskan atau bahkan menjadi kebiasaan, pembaca bisa menganggap media tidak serius atau penulis berita tidak memahami kaidah bahasa. Nah lho!

Sejumlah situs berita Indonesia sering membuat judul ala status media sosial. Akibatnya, seperti diingatkan BBC, pembaca bisa menilai media itu main-main atau bahkan wartawan media tersebut tidak memahami kaidah bahasa sehingga "seenaknya" saja menulis judul berita.

Trends pembuatan judul berita menggunakan kata penunjuk "ini" atau "ini dia" dan kata seru "wow" atau "asyik" merupakan dampak media sosial. (Lihat: Trend Judul Berita Media Online).

Bukan sekadar memengaruhi, media sosial bahkan dinilai sudah mengambilalih industri berita. (How Social Media Is Taking Over the News Industry).

Sebuah studi menunjukkan, publik kini mengandalkan media sosial Facebook atau Twitter sebagai sumber berita. (Facebook Effect on The News).

Dampaknya, kini media online berlomba-lomba merebut perhatian pembaca. Gaya bahasa iklan pun menjadi pilihan sejumlah media dalam menulis judul berita. (Baca: Jebakan Klik (Click Bait): Modus Media Online Menarik Pembaca).

Bahan kajian lebih dalam soal Pengaruh Media Sosial terhadap Praktik Jurnalistik Masa Kini bisa disimak a.l. di link berikut ini:

1. The Impact of Social Media on Journalism Ethics.

2.  Journalism in the Age of Social Media.

Btw, judul posting ini, Pengaruh Media Sosial terhadap Praktik Jurnalistik Masa Kini, kaya judul skripsi ya? Boleh tuh.... ambil aja! Wasalam. (www.romelteamedia.com).*

Penulisan Kata "Beliau" dalam Berita

Penulisan Kata "Beliau" dalam Berita
SAYA sering mengedit berita kiriman reporter yang sedang belajar dan/atau mahasiswa jurnalistik. Salah satu kata yang sering saya hapus & ganti adalah kata "beliau".

Mungkin karena rasa hormatnya pada narasumber (new source) yang diberitakan, mereka menggunakan kata "beliau", bukan "ia" atau "dia".

Saya tidak menyalahkan penulisan kata "beliau" dalam berita. Saya sering persilakan mereka mencari kata "beliau" dalam berita di media-media ternama. Mereka tidak menemukannya.... karena memang kata "beliau" itu nyaris tak pernah ada dalam naskah berita wartawan profesional.

Kata "beliau" tidak lazim digunakan dalam penulisan berita, meski maksudnya baik: menunjukkan rasa hormat. Masalahnya, bahasa media atau bahasa jurnalistik itu "egaliter", memperlakukan narasumber sama-sederajat, sehingga wartawan pun lebih menggunakan kata "ia" atau "dia" --tanpa bermaksud "tidak sopan".

Arti Kata Beliau

Kata "beliau" adalah kata ganti orang ketiga, seperti halnya "dia" atau "ia". Menurut Kamus Bahasa, "beliau" artinya "orang yang dibicarakan (digunakan untuk menghormatinya)".

Kata "beliau" merupakan sebutan kehormatan; digunakan sebagai kata ganti orang ketiga yang dihormati.

Dalam pemberitaan di media-media Indonesia, kata "beliau" sangat langka ditemukan. Media kita lebih memilih kata "dia" atau "ia" untuk menyebutkan orang ketiga. Mengapa?

Dua Alasan Tidak Menggunakan "Beliau" dalam Berita

Setidaknya ada dua alasan wartawan menghindari kata "beliau" dalam berita dan lebih memilih kata "dia" atau "ia".
  1. Pemberitaan harus "netral", tidak ada keberpihakan (imparsial). Penggunaan kata "beliau" dalam berita dianggap sebagai sebuah bentuk keberpihakan, kelemahan, bahkan ketundukan sang wartawan atau media kepada narasumber.
  2. Dalam menulis berita, wartawan menggunakan bahasa jurnalistik. Salah satu karakteristik bahasa jurnalistik itu egaliter, yakni memperlakukan semua orang sama. 
Dengan dua alasan yang bersifat "standar penulisan jurnalistik" itu, pejabat atau rakyat biasa sama-sama disebut atau ditulis namanya saja, misalnya Jokowi yang presiden, Din Syamsudin yang ulama ketua MUI, dengan Mas Joko atau Mang Udin yang rakyat biasa, sama-sama ditulis namanya: Jokowi, Din, dan Udin.

Kata gantinya pun sama: dia atau ia, bukan beliau. Sekali lagi, tanpa bermaksud tidak hormat atau tidak sopan serta tanpa bemaksud merendahkan.

Mungkin, bagi sebagian wartawan, ada perasaan “tidak enak” atau “merasa tidak sopan” kalo hanya menulis nama, misalnya aktivis Muhammadiyah ngerasa kurang “sreg” jika harus nulis:
  • Menurut Din Syamsudin, Muhummadiyah harus… 
  • “Kita harus berani,” kata dia. 
Tapi itulah aturannya.
    Sekali lagi, bahasa jurnalistik itu egaliter; memperlakukan semua orang sama, sederajat, memandang semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum sehingga tidak boleh diperlakukan berbeda.

    Bahasa jurnalistik “tidak mengenal” tingkatan, kasta, pangkat, atau seperti “undak-usuk basa” dalam bahasa Sunda atau Jawa.

    Kapan Menggunakan Kata Beliau?

    Kata "beliau" lazim digunakan sebagai kata ganti Nabi Muhammad Saw, Sahabat Nabi, dan Ulama Salafush Shalih:

    • Nabi Muhammad lahir di Mekkah. Beliau lahir dalam keadaan yatim.
    • Abu Bakar merupakan sahabat Nabi Saw paling senior. Beliau pun disepakati menjadi khalifah pertama sepeninggal Nabi Saw. 
    • Imam Syafi'i hafal Al-Quran sejak kecil. Beliau berguru kepada banyak ulama.
    Demikian standar penulisan kata "beliau" dalam bahasa Indonesia dan dalam bahasa jurnalistik.

    Lalu, bagaimana jika wartawan "keukeuh" menggunakan kata "beliau" dalam berita? Tidak ada larangan, sebagaimana tidak ada anjuran. Sah sah saja, namun... tidak lazim dan tidak memenuhi kaidah bahasa jurnalistik. Juga tidak dosa dan bukan tindak pidana.

    Sekali lagi, penulisan kata "beliau" di naskah berita hanya tidak lazim. Jika tetap dilakukan, bukan dosa dan bukan pidana, namun sang wartawan akan terkesan "belum profesional". Wasalam. (www.romelteamedia.com).*

    Mobile Journalism, Cabang Baru Jurnalistik Online

    Mobile Journalism
    Mobile Journalism (jurnalisme mobil, jurnalisme ponsel) merupakan Cabang Baru Jurnalistik Online. Pengertian awalnya adalah para wartawan memanfaatkan smartphone untuk mengirimkan berita, foto, atau video liputannya ke editor untuk disunting dan dipublikasi.

    Usai liputan, tidak seperti dulu, wartawan tak perlu ke kantor untuk setor berita, cukup mengirimkannya via email, WhatsApp, BBM, dan sejenisnya.

    Mobile journalism juga berarti peliputan sekaligus publikasi berita via Smartphone. Liput berita, langsung publikasi saat itu juga via HP.

    Sebenarnya, Anda yang update status atau upload foto/video peristiwa aktial di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Youtube juga sudah menjadi jurnalis mobile, jurnalis media sosial, atau istilah lamanya jurnalisme warga (citizen journalism). Ihwal jurnalisme media sosial sudah saya ulas di posting Jurnalistik Media Sosial.

    Jurnalisme Ponsel ala Tim Pool
    Harian Kompas edisi 15 Mei 2015 menurunkan laporan menarik tentang jurnalisme ponsel ini dengan judul "Jurnalisme Ponsel, Kreativitas Melawan Media Arus Utama".

    Disebutkan, seorang pria mudah kelahiran Chicago, Timothy "Tim" Pool, menjadi salah satu pusat perhatian di ajang Digital Journalism World 2015di Singapura 11-12 Mei 2015. Tim dianggap telah melahirkan genre baru jurnalisme warga yang sering disebut mobile-first person journalism.

    Tim selama ini melakukan liputan secara langsung (live) dari lokasi kejadian dengan memanfaatkan telepon seluler miliknya dan kekuatan jaringan internet yang stabil.

    "Saya tak memikirkan untuk mengunggah liputan saya ke laman web. Saya hanya melaporkannya melalui (berbagai kanal) media sosial," kata Tim dalam presentasinya.

    Tim juga dianggap telah melahirkan citizen video reporter. Liputan langsung dari ponsel pernah mendapatkan 750.000 pengunjung unik dalam sehari. Ia pernah meliput aksi demonstrasi di Istanbul, Brasil, dan liputan langsung Occupy Wall Street di New York. Kerusuhan di Baltimore beberapa waktu lalu juga tak luput dari liputan Tim.

    Liputan Occupy Wall Street pada 2011 merupakan liputan pertama Tim yang mendapatkan sorotan internasional untuk pemanfaatan teknologi. Ia selama 21 jam nonstop mendedikasikan dirinya untuk menyiarkan langsung peristiwa protes di Zuccotti Park itu.

    Penonton bisa berpartisipasi dalam live streaming yang ia buat, termasuk bertanya kepada Tim tentang situasi terakhir yang bisa langsung direspons oleh Tim. Ia juga pernah memodifikasi mainan drone buatan Parrot AR untuk live streaming melalui sistem yang ia sebut sebagai DroneStream, yaitu cara murah untuk menyiarkan langsung dari udara.

    Tim memanfaatkan berbagai kanal media sosial untuk menyampaikan liputannya. Ia memiliki kanal di Ustream, LiveStream, Youtube, Instagram, Twitter, dan situs web pribadi.

    Kita harapkan banyak warga yang melakukan jurnalisme ponsel seperti Tim sehingga publik tidak lagi bergantung pada media-media mainstream, apalagi media yang sudah "dibeli" atau "berpihak pada kepentingan politik tertentu". Hidup Mobile Journalism! Wasalam. (www.romelteamedia.com).*

    Sumber & Foto: Kompas

    Downworthy - Software Penghapus Judul Berita Clickbait

     Plugin Chrome Penghapus Judul Berita Clickbait
    ANDA "muak" dengan judul-judul berita "umpan klik" (clickbait) yang bombastis, sensasional, berlebihan, dan kadang "nyebelin"? Pasang saja ekstensi plugin Downworthy di browser Google Chrome Anda!

    Clickbait adalah judul-judul berita di media online sebagai "modus" agar pembaca meng-klik berita tersebut. 

    Judul berita "umpan klik" alias "jebakan klik" sering menipu dan memanipulasi pembaca karena bertujuan "mengundang klik" demi menaikkan traffic situs beritanya. (Baca: Pengertian dan Contoh Clickbait).

    Begitu diaktifkan, plugin ekstensi Downworthy di Chrome akan bekerja "membunuh" kata-kata berbau clickbait dalam judul berita. 

    Dalam uji coba saya, salah satu kata yang dihilangkan oleh plugin ini adalah kata seru "wow". Jika  ada sebuah judul berita clickbait berisi kata "wow", maka akan berubah menjadi “Oh GOD This is SO Boring. Please Kill Me”.

    Ini contohnya:

    Sebelum Downworthy Diaktifkan:

    Judul berita clickbait


    Setelah Downworthy Diaktifkan:

    Judul berita clickbait


    Dilansir The Telegraph, plugin itu diciptakan seorang program yang sudah merasa “muak” terhadap judul-judul berita clickbait yang bombastis, berlebihan, dan sensasional. Software plugin ekstensi Chrome ini dibuatnya guna menghadang kemunculan clickbait journalism di layar komputer pengguna.

    Replaces hyberbolic headlines from bombastic viral websites with a slightly more realistic version. Downworthy replaces hyberbolic headlines from bombastic viral websites with a slightly more realistic version. "Literally" becomes "figuratively", "Will Blow Your Mind" becomes "Might Perhaps Mildly Entertain You For a Moment", and so on. Visit the website at downworthy.snipe.net for more info.

    Kehadiran plugin ini mesti menjadi "warning" bagi kalangan praktisi media online atau situs-situs berita yang menganut "clickbait journalism". Judul-judul berita clickbait yang bisa dikatakan bentuk "degradasi jurnalistik" itu harus segera dihindari. 

    Ayo, perangi clickbait journalism! Aktifkan plugin Downworthy dan Abaikan Judul Berita Clikcbait yang merupakan "jurnalisme gak bermutu" itu! Wasalam. (www.romelteamedia.com).*

    Menulis Berita Online: Piramida Terbalik & Bahasa Jurnalistik

    Menulis Berita Online
    Tips Menulis Berita di Media Online: Gunakan Gaya Piramida Terbalik & Bahasa Jurnalistik!

    BERITA di media online hendaknya mengedepankan fakta terpenting dan paling menarik serta ringkas.

    Demikian disarankan University of Richmond's Writer's Web dalam panduan tentang menulis karya jurnalistik: Various Types of Assignments.

    Dalam panduan itu dijelaskan empat jenis tulisan/karya jurnalistik: Berita, Analisis, Editorial, dan Feature (News, Analysis, Editorial, and Feature).

    Dalam membahas tentang penulisan berita (news) disebutkan, sebagian besar tulisan yang dimuat di sebuah media, terutama media cetak suratkabar, adalah berita (news stories).

    Berita-berita tersebut fokus pada laporan peristiwa yang sekiranya menarik dan penting diketahui pembaca, meliputi berita lokal, nasional, dan internasional.

    Ada juga berita-berita dengan topik tertentu (niche topics), seperti berita olahraga, berita bisnis, teknologi, fashion, dan sebagainya.

    Etika Penulisan Berita

    Dalam menulis berita, Anda harus...

    1. Be Impartial. 
    Imparsial artinya tidak memihak, netral, jujur, dan adil. Isi berita harus menyajikan fakta dari semua pihak yang terlibat dalam sebuah peristiwa.

    2. Be Accurate.
    Akurat, benar, tidak salah data atau fakta, juga tidak salah nama, tanggal, angka, atau elemen konten berita lainnya. 

    Karena berita didasarkan pada fakta-fakta, maka Anda harus memastikan kebenaran fakta yang Anda tulis. Itu artinya Anda harus melakukan cek dan cek ulangm verifikasi, dan konfirmasi.

    3. Have good news judgment.
    Anda harus bisa mengidentifikasi mana yang layak jadi berita dan mana yang tidak layak. Anda harus bisa memutuskan informasi atau peristiwa apa saja yang perlu diketahui pembaca.

    4. Never editorialize. Jangan Beropini!
    Never editorialize: News is all fact, no opinion. Remember that! 

    Jangan pernah memasukkan opini Anda dalam menulis berita. Berita adalah semua fakta, tidak ada opini. Ingat itu!

    Note: Dalam konteks Indonesia, poin keempat itu, disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik: "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah" (Pasal 3).

    Gaya Penulisan Berita: Piramida Terbalik

    Berita biasanya mengikuti format baku: diawali teras (lead/lede) pendek --tidak lebih dari 30 kata-- diikuti detail informasi yang disusun dalam gaya piramida terbalik (inverted pyramid style).

    Gaya piramida terbalik maksudnya fakta terpenting atau paling menarik dituliskan di awal naskah berita. Fakta kurang penting di bagian bawah. 

    Setidaknya ada dua alasan penggunaan gaya piramida terbalik:
    1. Pembaca memindai (scan) berita dengan cepat. People scan the news quickly. Karenanya, penting meletakkan fakta dan detail terpenting di awal naskah berita.
    2. Memudahkan editor untuk memotong (cut) naskah jika terlalu panjang, utamanya naskah untuk media cetak.

    Bahasa Jurnalistik

    Panduan tugas menulis berita di atas secara tersirat juga menunjukkan pentingnya bahasa jurnalistik.

    Bahasa jurnalistik --disebut juga bahasa pers, bahasa media, bahasa komunikasi massa (mass communication language), dan bahasa suratkabar (newspapers languange)-- yaitu bahasa yang lazim digunakan wartawan dalam menulis berita.

    Ciri atau karakteristik utama bahasa jurnalistik adalah hemat kata (economy of words), menghindari Kata Mubazir dan Kata Jenuh, sehingga membuat kalimat dan naskah berita menjadi ringkas. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*

    Cara Membuat Popup Facebook Fanspage Like Box di Blog

    Popup Facebook Fanspage Like Box
    SALAH satu cara meningkatkan "likers" Fans Page Facebook adalah dengan membuat, memasang, atau menampilkan Popup Facebok Fanspage Like Box di situs web atau blog.

    Popup ini akan sedikit mengganggu kenyamanan pengunjung, apalagi jika muncul terus tiap halaman. Biar tidak terlalu mengganggu, munculkan Popup Fanspage ini hanya sekali, atau di satu halaman yang dibuka, jangan tiap halaman.

    Nah, kode berikut ini hanya memunculkan popup like box itu sekali saja, saat pertama kali pengunjung membuka halaman blog Anda. So, gak terlalu mengganggu 'kan?

    Cara Membuat Popup Facebook Fanspage Like Box di Blog
    1. Buat dulu Fans Page di Facebook2. Dapatkan URL atau username
    3. Layout > Add a Gadget > HTML/Javascript
    4. COPY & PASTE kode berikut ini di kolom "Content"
     
    <style>#fbox-background {display: none;background: rgba(0,0,0,0.8);width: 100%;height: 100%;position: fixed;top: 0;left: 0;z-index: 99999;}
    #fbox-close {width: 100%;height: 100%;}
    #fbox-display {background: #eaeaea;border: 5px solid #828282;width: 340px;height: 230px;position: absolute;top: 32%;left: 37%;-webkit-border-radius: 5px;-moz-border-radius: 5px;border-radius: 5px;}
    #fbox-button {float: right;cursor: pointer;position: absolute;right: 0px;top: 0px;}
    #fbox-button:before {content: "CLOSE";padding: 5px 8px;background: #828282;color: #eaeaea;font-weight: bold;font-size: 10px;font-family: Tahoma;}
    #fbox-link,#fbox-link a.visited,#fbox-link a,#fbox-link a:hover {color: #aaaaaa;font-size: 9px;text-decoration: none;text-align: center;padding: 5px;}
    </style>
    <script type='text/javascript'>
    //<![CDATA[
    jQuery.cookie = function (key, value, options) {
    // key and at least value given, set cookie...
    if (arguments.length > 1 && String(value) !== "[object Object]") {
    options = jQuery.extend({}, options);
    if (value === null || value === undefined) {
    options.expires = -1;
    }
    if (typeof options.expires === 'number') {
    var days = options.expires, t = options.expires = new Date();
    t.setDate(t.getDate() + days);
    }
    value = String(value);
    return (document.cookie = [
    encodeURIComponent(key), '=',
    options.raw ? value : encodeURIComponent(value),
    options.expires ? '; expires=' + options.expires.toUTCString() : '', // use expires attribute, max-age is not supported by IE
    options.path ? '; path=' + options.path : '',
    options.domain ? '; domain=' + options.domain : '',
    options.secure ? '; secure' : ''
    ].join(''));
    }
    // key and possibly options given, get cookie...
    options = value || {};
    var result, decode = options.raw ? function (s) { return s; } : decodeURIComponent;
    return (result = new RegExp('(?:^|; )' + encodeURIComponent(key) + '=([^;]*)').exec(document.cookie)) ? decode(result[1]) : null;
    };
    //]]>
    </script>
    <script type='text/javascript'>
    jQuery(document).ready(function($){
    if($.cookie('popup_facebook_box') != 'yes'){
    $('#fbox-background').delay(5000).fadeIn('medium');
    $('#fbox-button, #fbox-close').click(function(){
    $('#fbox-background').stop().fadeOut('medium');
    });
    }
    });</script>
    <div id='fbox-background'>
    <div id='fbox-close'>
    </div>
    <div id='fbox-display'>
    <div id='fbox-button'>
    </div>
    <div class="fb-like-box" data-href="https://www.facebook.com/romelteamedia" data-width="300" data-height="300" data-colorscheme="light" data-show-faces="true" data-header="true" data-stream="false" data-show-border="false"></div>
    </div>
    </div>

    5. Widgetnya 'gak usah dikasih judul apa-apa. Judul biarkan kosong!
    6. Ganti url Fanspage-nya dengan link page Facebook Anda.

    7. Pastikan di template Anda ada kode seperti ini:

    <script src='http://ajax.googleapis.com/ajax/libs/jquery/1.7.2/jquery.min.js' type='text/javascript'></script>

    Jika belum ada, tambahkan kode itu di atas kode </head>

    8. Save!
    Kini, jika lancar gak ada kendala, misalnya dibekukan Kemenpora kaya PSSI, maka Popup Facebook Fanspage Like Box sudah muncul di halaman blog Anda.

    Untuk blog CMS Wordpress, Anda bisa install WP Plugin Facebook Page. (http://www.romelteamedia.com).*

    Sumber