Pengalaman Beli Token Pulsa Listrik Online 24 Jam

Token Pulsa Listrik Online 24 Jam
KEBERADAAN Jasa Beli Token Pulsa Listrik Online 24 Jam sangat membantu. Penyedia jasa ini kayaknya dapat pahala kebaikan juga deh, soalnya 'kan membantu banget. Buktinya, sebelum posting ini saya buat, sekitar jam 23.15 WIB, lagi asyik blogging, writing, editing, layouting, dan ing-ing yang lain, tiba-tiba ada bunyi.. "tit tit tit....".

Dikirain alarm mobil di luar, mobil orang lain maksunya :) eh... ternyata itu bunyi berasal dari meteran listrik. Nggak langsung mati sih listriknya kalo di meteran ada bunyi gitu... tapi ini malam hari lho! Malem! Brisik alias bising 'kan? Bisa aja dibiarin sampai pagi, tapi ya itu tadi... bising, tetangga bisa juga keganggu 'kan?

Maka.... jreng....!!! Buka saja Opulsa.com.

  1. Isi Form Order token pulsa listrtik dan seterusnya. 
  2. Transfer Online - Internet Banking
  3. Konfirmasi
  4. Lihat Token Pulsa
  5. Catet di kertas. Diprint dan download juga bisa.
  6. Masukkin deh meteran yang brisik tit tit tit itu....
  7. BENAR, kata meteran
  8. Jempe, eh, diem tuh meteran kalo sudah dikasi makan pulsa mah.... :)
Nah, sodara-sodara. Ini bukan pengalaman pertama saya beli pulsa token listrik malem-malem begini... Sudah sering! Aneh tu listrik, kenapa mau abis pulsanya selalu malam ya...?

But, don't worry, banyak jasa jual  Token Pulsa Listrik yang Online 24 Jam, salah satunya Oplusa itu yang sudah jadi langganan. Praktis, mudah, dan cepat!

Selain pulsa token listrik, di sana juga tersedia pulsa dan produk/layanan lainnya. Salut deh sama Opulsa. Posting ini juga ungkapan terima kasih dan salut itu.

Sudah, itu saja posting saya, berbagi pengalaman, sekaligus mengucapkan terima kasih bingiiitss sama Opulsa, juga menginspirasi Anda agar BUKA TOKO/JASA ONLINE seperti ini. Selain berbisnis, bisa dapat pahala juga lho... 'kan nolong orang! 

Lagian, kerja cari nafkah memang ibadah, kata ustadz saya juga.... Wasalam. (www.romelteamedia.com).*

Desain Ucapan Selamat Idul Fitri

BIASANYA, ucapan Selamat Idul Fitri atau Selamat Lebaran akan "berseliweran" via SMS, Telepon, Facebook, Twitter, dan media sosial lainnya, juga spanduk, iklan, dan sebagainya. Teks ucapannya biasanya sebagai berikut:

  1. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H 
  2. Mohon Maaf Lahir dan Batin
  3. Minal 'Aidin wal Faizin
  4. Taqabbalallahu minna waminkum
Saya akan bicarakan poin 2 dan 4, khususnya dari sisi bahasa.

Mohon Maaf Lahir dan Batin

Poin 2, yakni "Mohon Maaf Lahir dan Batin", adalah penulisan yang benar berdasarkan kaidah tata bahasa Indonesia. Yang sering salah secara bahasa (baku) adalah penulisan "batin". Banyak yang menulis salah, menggunakan "h", menjadi "bathin".

Kata "BATHIN" tidak ada dalam kamus bahasa Indonesia. "Tidak menemukan kata yang sesuai dengan kriteria pencarian!!!" kata KBBI saat kita mencari kata "bathin".

Jadi, yang ada dan yang benar/baku adalah BATIN, tanpa "H".

batin = sesuatu yg terdapat di dl hati; sesuatu yg menyangkut jiwa (perasaan hati dsb): ia menceritakan apa yg terasa dl -- nya; 2 sesuatu yg tersembunyi (gaib, tidak kelihatan): sukar mengetahui (mengukur) -- seseorang; mohon maaf lahir dan --; 3 semangat; hakikat: lahirnya menolong, -- nya menggolong, kelihatannya spt hendak menolong, tetapi hakikatnya merugikan; (KBBI)

Kata batin sering salah tulis jadi bathin, seperti halnya kata darma (dharma), bakti (bhakti), embus (hembus), andal (handal), dan sebagainya.

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Ungkapan ini bermakna atau artinya adalah "Semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian". Ringkasnya, semoga Allah menerima ibadah Ramadhan kita.
taqobbalallahu minna waminkum
Jadi, itu ungkapan doa. Menurut berbagai literatur Islam, itulah ungkapan yang biasa disampaikan para sahabat Nabi Saw, dulu saat mereka bertemu dalam suasana lebaran atau Idul Fitri. Tidak ada ungkapan lainnya.

Artinya, jika ada pertanyaan soal ucapan selamat Idul Fitri yang ada contohnya dari sahabat Nabi Saw, yaitu ungkapan "Taqabbalallahu minna wa minkum" itu saja, tidak ada yang lainnya.

Ungkapan "Mohon Maaf Lahir dan Batin" serta "Minal 'Aizin wal Faizin", juga "Kullu 'Aamin wa Antum Bikhoirin" adalah "kreasi" umat Islam masa kini. Apa boleh? Jawabannya, kata ustadz saya, boleh saja, tidak ada larangan.

Justru yang jadi pertanyaan adalah mengapa posting ini saya kasih judul "Desain Ucapan Selamat Idul Fitri"? Desainnya mana? Hmm... iya ya.... Gini aja deh, maksudnya adalah "desain bahasa". Kalu mau desain dalam arti gambar, ini deh saya ambilkan dari Google, tinggal dimodif:

Desain Ucapan Selamat Idul Fitri

Saya pun mengucapkan Selamat Idul Fitri, Taqobbalallahu minna wa minkum. Amin....!!! (www.romelteamedia.com).*

Dakwah Melalui Media Online

Dakwah Melalui Media Online

Praktik dan Manajemen Dakwah melalui Media Online

Materi Pelatihan Jurnalistik Remaja Masjid (PJRM) XIV ICMI Orwil Jabar, Bumi Madani, Bandung. 18-20 Juli 2014. Tema: "Menjawab Tantangan Dakwah Masa Kini"

“Dan hendaklah ada di antara kalian, segolongan umat penyebar dakwah kepada kebajikan, yang tugasnya menyeru berbuat ma’ruf dan mencegah berbuat munkar. Itulah mereka yang beruntung” (QS Ali Imran:104).

Pointers:

  1. Tantangan Dakwah: Pemanfaatan Media Online (Blog, Radio & TV Internet)
  2. Jawaban: Tiap Masjid Membuat Website/Blog plus Media Sosial
  3. SDM: Remaja Masjid > Jurnalis Masjid
  4. Konten Web: Artikel Dakwah, Intisari Khotbah Jumat, Intisari Ceramah Pengajian, Opini Islami Jamaah Masjid tentang Masalah Aktual, Berita Kegiatan Masjid/Majelis Taklim
  5. Media Cetak: Buletin Masjid

Media Online

  1. Media = Sarana, Channel, Saluran penyampai pesan, publikasi informasi kepada publik
  2. Media Online (Umum) = segala jenis atau format media yang hanya bisa diakses melalui internet berisikan teks, foto, video, dan suara.
  3. Istilah Lain: Digital Media, Cyber Media (Media Siber).
  4. Media Online (Khusus) =  media yang tersaji secara online di situs web (website) internet.

Karakteristik Media Online

  1. Audience Control. 
  2. Nonlienarity. 
  3. Storage and retrieval. 
  4. Unlimited Space. 
  5. Immediacy. 
  6. Multimedia Capability. 
  7. Interactivity. 

Konten Web/Media Online

  1. Teks, Naskah, Tulisan
  2. Visual (Gambar/Foto)
  3. Audio (Suara)
  4. Audio-Visual (Video)
  5. Links

Menulis di Media Online

  1. Jenis Tulisan/Karya Jurnalistik: Berita (News), Artikel Opini (Views), Feature
  2. Prinsip Penulisan: Brevity, Scannability, Readablity, Usability, Findability (SEO)
  3. Gaya Penulisan: Informal, Align Left, No Indent, Max 5 line per paragraf, Ringkas, Lugas, "Hidup" dan atraktif-dinamis.

PRAKTIK!

  1. Blogging! Create a Blog > Blogger plus Standard SEO Setting (Meta Tags, Template, Font, Color)
  2. Alternatif Template: Template Blog Islami
  3. Radio Online, Radio Internet > My Radio Stream
  4. TV Online, Video Live Streaming
  5.  Manajemen dan Layout Buletin Masjid
Cukupkah waktunya? Gak tau deh...! Minimal peserta tahu dasar-dasarnya, lanjutin di rumah masing-masing nanti.

Manfaat Ilmu Jurnalistik

Saya juga akan sampaikan manfaat ilmu dan keterampilan jurnalistik:
  1. Dakwah Bil Qolam/Bil Kitabah --warisan para ulama. Bayangin kalau ulama dulu kagak nulis, bagaimana kita bisa perdalam ajaran Islam sekarang? Di mana ngedapetin kumpulan hadits, ilmu tafsir, dan lain-lain?
  2. Life Skill. Jurnalistik dibutuhkan di semua instansi/perusahaan. Saya sudah share di posting Masa Depan Mahasiswa Jurnalistik.
  • Every body can be journalis! Not only user, but also pubslisher!
  • Corporate Website
  • Corporate Blogging
  • Corporate Journalism
  • Inhouse Magazine
  • PR Wiring (Humas)
  • Make money online!
  • Profesi penulis, kolomnis, editor, reporter/wartawan.
Nah lho.... kok wartawan di bagian akhir? Gak apa-apa, sudah terlalu "lagu lama" jika mengatakan jurnalistik itu ilmunya para wartawan. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*

Jangan Main-Main dengan Media Sosial

JANGAN main-main dengan media sosial (social media) karena media baru (new media) ini sangat "powerful" alias dahsyat banget kuatan pengaruhnya. Tentu, pengaruh bagi sesama pengguna (user) atau yang "kebetulan" membacanya. Yang gak suka main media sosial mah, gak ngaruh, kecuali "dingaruh-ngaruhi" dengan cara lain.

Jangan main-main dengan media sosial juga bisa berarti jangan abaikan kekuatan media sosial, jangan merasa tidak butuh.

Data Infografis yang saya "comot" dari Media Bistro ini menunjukkan betapa media sosial menjadi kekuatan baru di era internet ini. Jutaan info berupa teks, gambar, audio, dan video atau gabungannya (multimedia) berseliweran di jagat maya.

Media sosial terpopuler di dunia ada 7:
  1. Facebook
  2. Twitter
  3. Pinterest
  4. Linkedin
  5. Instagram
  6. Google Plus
  7. Youtube

Ada sudah punya semua akunnya? Kalau belum, bikin! Gratis kok!

Data ini menunjukkan, pengguna Facebook sudah mencapai angka 1,2 miliar lebih!

Pengguna twitter 645 juta lebih. Pinterest 70 juta. Linkedin 277 juta. Instagram 150 juta.

Google Plus 300 juta pengguna dan pengunjung Youtube mencapai 1 miliar lebih per bulan! Wow!

Apa pun yang diposting, diupload, atau dishate di media sosial, mencerminkan sikap, pemikiran, dan kepribadian pemilik akun (user). Dengan siapa dia berteman, juga bisa mencerminkan kepribadiannya.

Keberadaan media sosial dan blog menjadikan semua orang kini bukan saja menjadi user (pengguna), visitor (pengunjung), atau reader (pembaca), tapi juga menjadi publisher, layaknya wartawan atau pengelola media.

Tidak ada seleksi di dunia maya tentang siapa saja yang boleh menulis atau mempublikasikan pemikiran dan ide-idenya.

Orang awam sekalipun, asalkan punya akses internet dan bisa "main" media sosial dan blog, kini bisa "berbicara kepada dunia".

Ada benarnya juga pendapat yang mengatakan, di dunia maya itu banyak "sampah", yakni informasi yang gak jelas asal-usul dan kebenarannya.

Banyak juga sampah berupa "sumpah-serapah" dan "konten dewasa". Belum lagi para 4l4y yang l3b4y turut menjadi pubslisher dengan nama-nama online yang kadang "sangat lucu", seperti aquhchelalu m3rindhumuh dan sejenisnya.

Banyaknya sampah inilah yang mendorong mesin pencari utama dunia, Google, terus memperbaiki (update) algoritmanya untuk menyeleksi konten yang berkualitas dan bukan sampah (spam).

Media sosial sulit dibendung. Jutaan pengguna kini aktif menjadi publisher atau sekadar share dan komentar.

Dimungkinkannya "nama alias", nama palsu, bahkan anonim menjadi user, publisher, dan komentator adalah faktor utama keberanian orang berbicara dan berkomentar dengan bebas, tanpa batas.

Ekses kebebasan di dunia maya salah satunya adalah bermunculannya berita palsu yang dikenal dengan Hoax.

Kode Etik Media Sosial

Adakah kode etik bermain di media sosial? Ada, disebut netiket (netiquette), etika internet.

Intinya, netiket mengajarkan user agar berperilaku baik, tidak mengganggu, tidak menyakiti orang lain.

Salah satu rujukan etika komunikasi di internet (cyberspace) adalah artikel Virginia Shea (Netiquette, by Virginia Shea, published by Albion Books, San Francisco (info@albion.com). ©1994 Virginia Shea) berjudul The Core Rule of Netiquette.

Shea memberikan 10 peraturan ketika berinteraksi di dunia maya. Intinya sama dengan etika komunikasi dalam dunia nyata, seperti jangan menyakiti, jangan menyinggung perasaan, berbicara efektif, jangan sungkan minta maaf jika keliru, dan sebagainya.

Indonesia juga sudah punya aturan, yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). Sudah banyak lho yang dijerat UU ITE. Makanya, jangan main-main dengan media sosial.... Wasalam. (www.romelteamedia.com).*

Hasil Pilpres 2014 dan Teori Jarum Suntik

Teori Jarum Suntik
AKADEMISI dan praktisi komunikasi media tidak asing lagi dengan istilah "teori jarum suntik" (Hypodermic Needle Theory), sebuah teori dampak media (media impact) yang menegaskan betapa pemberitaan media mempengaruhi perilaku publik atau pembaca.

Yang dianggap penting oleh media, dianggap penting pula oleh publik. Yang dianggap benar oleh media, dianggap benar pula oleh publik. Dari sana, muncul pula teori Agenda Media Setting, sebuah teori yang juga menegaskan pengaruh media terhadap pemikiran dan perilaku publik.

Lembaga-lembaga survei melalui survei, exit poll, dan quick count (hitung cepat) merupakan "narasumber utama" pemberitaan media selama Pilpres 2014. Hasil-hasil survei, disengaja atau tidak, berusaha menggiring dan membentuk opini publik. 

Media-media yang mendukung capres tertentu, juga menerapkan teori jarum suntik ini. Maka, jika Anda pendukung Jokowi, Anda akan nyaman nonton Metro TV dan membaca harian Media Indonesia. Jika Anda pro-Prabowo, Anda akan nyaman nonton TV One, juga senang membaca berita-berita pilpres di Viva News dan Inilah.

Usai pencoblosan 9 Juli lalu, publik juga digiring untuk percaya pada survei-survei yang "kebetulan" berbeda. Jokowi menang, kata Metro TV. Prabowo menang, kata TV One. Kubu Jokowi pun mendeklarasikan diri sebagai pemenang, demikian pula kubu Prabowo. KPU dalam tekanan!

Kantor berita Associated Press (AP), sebagaimana diberitakan laman ABC News Australia, menyebut "Indonesia mengalami deadlock" dan kemungkinan presiden baru Indonesia ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. (Baca: Indonesia Deadlock: Court May Decide New President).

Usai saling klaim menang versi hitung cepat (quick count), kedua kubu juga saling klaim menang versi Real Count atau hitung manual. Melalui "corong media" masing-masing, kedua kubu juga menerapkan teori jarum suntik.

Pengertian Teori Jarum Suntik

Teori jarum suntik disebut juga "teori peluru" (Magic Bullet Theory). Pemberitaan media diibaratkan peluru yang memberondong publik sehingga publik "tidak berdaya" dan menerima "kebenaran" informasi yang "ditembakkan" kepada mereka.

Berbagai literatur komunikasi menjelaskan, Teori Jarum Suntik menganggap media massa memiliki kemampuan penuh dalam mempengaruhi publik atau seseorang. Publik dianggap pasif terhadap pesan media yang disampaikan. 

Laman Wikipedia memberikan contoh, perang antara Amerika Serikat dengan Spanyol tahun 1898 merupakan dampak media atau bukti kebenaran teori ini.

Disebutkan, perang itu merupakan kejadian yang didorong oleh koran yang diterbitkan oleh William Randolph Hearst. Koran tersebut memberitakan tenggelamnya kapal perang Amerika Serikat, Maine, di Havana Harbor, merupakan ulah tentara Spanyol dengan sangat besar dan terkesan berlebihan sehingga perang pun tidak dapat terhindarkan. (Belakangan diketahui, tenggelamnya kapal perang Amerika Serikat tersebut bukanlah karena serangan tentara Spanyol). 

Contoh lainnya adalah pemberitaan pidato pemimpin Nazi, Adolf Hitler, melalui radio publik yang akhirnya menjadi faktor vital memulai Holocaust di Perang Dunia II. 

Intinya, Teori Jarum Suntik menjelaskan bagaimana persuasi yang datang dari media memegang peran sangat penting dalam mengubah cara berpikir dan bertindak. 

Berdasarkan teori jarum suntik pula, "politik pencitraan" melalui media umumnya menuai hasil.

Kita akan lihat bagaimana "keampuhan" teori jarum suntik ini terhadap hasil akhir Pilpres 2014, apakah berbuah deadlock sebagaimana "diramalkan" AP atau bahkan ada Pilpres ulang? Semoga penetapan KPU 22 Juli 2014 berjalan mulus, jangan ribut deh.... capek tau! Wasalam. (www.romelteamedia.com).*

Literatur Teori Jarum Suntik:
  • Denis McQuail, Mass Communication Theory (Teori Komunikasi Massa), Erlangga, 1987.
  • Nurudin, Komunikasi Massa, CESPUR, Malang, September 2003
  • William R. Rivers at.al., Media Massa dan Masyarakat Modern: Edisi Kedua, Prenada Media, Jakarta, 2003.
  • Winarni, Komunikasi Massa: Suatu Pengantar, UMM Press, 2003.
  • http://www.slideshare.net/KleanthisSotiriou/hypodermic-needle-theory-11056271
Ilustrasi: lessonbucket.com


Jokowi Menang, Jurnalistik Kembalilah ke Khittahnya!

Jokowi Menang, Jurnalistik Kembalilah ke Khittahnya!
Jokowi Menang dalam Pilpres 9 Juli 2014. Setidaknya, itu versi hasil hitung cepat (quick count) mayoritas lembaga survei.

Dalam "pantauan saya", 5 lembaga survei menyatakan Jokowi-JK menang, 4 lembaga survei lain menyatakan Prabowo-Hatta yang menang. Ya sudah, anggap saja Jokowi menang tipis 5-4 atas Prabowo :)

Hasil resmi tunggu tanggal 22 Juli 2014, saat KPU mengumumkan hasil penghitungan resmi Pilpres 2014. Hasil hitung cepat hanyalah memenuhi rasa ingin tahu publik, yang "gak sabaran" pengen segera tahu hasil Pilpres. Bisa saja hasilnya beda dengan KPU, tapi biasanya sih gak jauh beda!

Semoga "badai" cepat berlalu. Cukup lama juga merasakan suasana panas media online, terutama media sosial. Tiba-tiba banyak relawan dan "pengamat", saling hujat dan saling ejek yang membikin Pilpres kali ini mengerikan!

Sebagai praktisi media dan jurnalistik, saya mengimbau kawan-kawan jurnalis dan praktisi media, kini saatnya kita kembali ke "khittah". Kembalikan jurnalistik dan media ke khittahnya, yaitu sebagai media informasi aktual, akurat, dan berimbang; sebagai media hiburan, mendidik publik, dan... social control!

Pengertian Khitah/Khittah. Khi·tah n 1 cita-cita: setiap warga negara berkewajiban mewujudkan -- perjuangan bangsa; 2 langkah; rencana; 3 tujuan dasar; garis haluan; landasan perjuangan; kebijakan. Kata khittah berasal dari akar kata khaththa, yang bermakna menulis dan merencanakan. Kata khiththah kemudian bermakna garis dan thariqah (jalan)”. (KBBI)

Pers harus kritis, bukan membela kepentingan penguasa atau pengusaha. Pers yang membela kepentingan penguasa disebut "pers pemerintah" (government journalism). Pers yang membela kepentingan penguasa disebut "jurnalisme korporat" (corporate journalism).

Salah satu khittah pers, media, atau jurnalistik adalah "musuh alami" (natural enemy) penguasa. Pers harus menjadi pengawas dan pengeritik pemerintah dan ini dijamin UU No. 40 tentang Pers. (Fungsi pers a.l. kontrol sosial).

Selama Pilpres 2014, kita menyaksikan terjadi polarisasi media. Ada yang pro-Jokowi, ada yang pro-Prabowo, ada juga yang "berusaha" tidak berpihak ke salah satu capres. Nah, yang berusaha "tidak memihak" itu hakikatnya berusaha menjaga "khittah" jurnalistik.

Jurnalistik hanya berpihak pada kebenaran (truth). Dalam kamus jurnalistik, kebenaran adalah fakta dan fakta itu suci (fact is sacre), gak boleh ditambah, dikurangi, apalagi dimanipulasi. Sampaikan apa adanya. Jika tidak "tega", maka gak usah diberitakan saja, jika dampaknya "tidak terlalu besar".

Publik sulit menemukan kebenaran jika jurnalistik atau media sudah menjadi "alat kepentingan" penguasa atau pengusaha. Itulah sebabnya, Bill Kovach dalam The Element of Journalism menyatakan:
  1. Kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran
  2. Loyalitas utama jurnalisme adalah kepada warga (publik)
Jurnalistik, media, atau pers disebut-sebut sebagai kekuatan keempat (fourth estate) setelah eksekutif (pemerintah), legislatif (parlemen), dan yudikatif (peradilan). Kekuatan keempat itu pun merupakan "khittah" jurnalistik.

Media tampak "kehilangan kredibilitas" selama Pilpres 2014 karena polarisasi pro-Jokowi dan pro-Prabowo. Insan media harus membangun kembali kepercayaan publik itu.

Maka, Jokowi menang, jurnalistik.... kembalilah ke Khittahnya! Pers harus berani mengkritisi pemerintahan baru nanti. Itulah khittah jurnalistik sebagai mata, telinga, dan rasa rakyat. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*

Bandung, 9 Juli 2014

Ilustrasi: berita24.com

Hoax Kian Populer - Ekses Kebebasan Dunia Maya

pengertian hoax
DIKABARKAN, kartu suara Pilpres 2014 di Hong Kong cuma berisi gambar capres-cawapres No. 1. Ternyata.... itu HOAX. Dikabarkan, Jokowi menang di Arab Saudi menurut Exit Poll. Ternyata, itu pun HOAX.

Masih banyak Hoax-Hoax lainnya. Mungkin, hoax akan terus bermunculan. Kenapa? Inilah ekses kebebasan dunia maya. 

Setiap orang kini bisa menjadi "jurnalis" atau publisher. Semua user internet, lewat akun media sosial dan/atau blognya, bisa membuat berita, menyebar informasi, tanpa bisa dibendung! Maka, hoax pun menjadi "hal biasa".

Apa itu Hoax?

Hoax (baca: hōks) artinya berita bohong, informasi palsu, atau kabar dusta. Istilah ini populer seiring popularitas media online, terutama media sosial.

Kata hoax berasal dari “hocus pocus” yang aslinya adalah bahasa Latin “hoc est corpus”, artinya “ini adalah tubuh”. Kata ini biasa digunakan penyihir untuk mengklaim bahwa sesuatu adalah benar --padahal dusta. (Wikipedia).

Kata "hoax" muncul pertama kali di kalangan 'netter' Amerika, kata "hoax" didasarkan pada sebuah judul film yang berjudul "The Hoax". (Tribunnews)

Menurut Kamus Bahasa Inggris, hoax artinya olok-olok(an), cerita bohong, dan memperdayakan alias menipu. Pengertian "ringannya", hoax adalah berita "heureuy", becanda, just joke!

Dalam literatur jurnalistik, istilah yang semakna dengan Hoax adalah Libel, yakni berita bohong, tidak benar, sehingga menjurus pada kasus pencemaran nama baik.

Bisa juga disamakan dengan Berita Buatan atau Berita Palsu (Fabricated News). Hampir sama dengan berita bohong. Pemberitaan yang tidak berdasarkan kenyataan atau kebenaran (nonfactual) untuk maksud tertentu.

Berikut ini beberapa definisi atau pengertian Hoax:
  1. To trick into believing or accepting as genuine something false and often preposterous (merriam-webster)
  2. A hoax is a deliberately fabricated falsehood made to masquerade as truth (Wikipedia)
  3. A hoax is an act, document or artifact intended to deceive or defraud the public. (About)
  4. A hoax is a humorous or malicious deception (Web Definition).
Itu dia beberapa pengertian hoax. Terjemahin sendiri aje yee....!

Tujuan Hoax

Mengacu pada pengertian secara bahasa, maka tujuan hoax bermacam-macam, mulai dari sekadar lelucon, iseng, hingga membentuk opini publik. Yang jelas, hoax itu sesat dan menyesatkan, apalagi jika user internet tidak kritis dan "main share" aja berita yang ia baca.

Bagaimana hukumnya? Kata ustadz saya, karena hoax itu hakikatnya berbohong, maka... hukumnya ya... dosa dong! Terlarang! Nah, jika ingin tidak mendapatkan dosa dan akibat buruk pada diri, maka jauhilah hoax. "Mari jadikan internet sebagai ladang ibadah," kata ustadz saya. Mari.... ! Wasalam (www.romelteamedia.com).*

Ilustrasi: doubtfulnewscom

Sikapi Berita Keliru dengan Hak Jawab, Bukan dengan Penyerbuan

hak jawab
Sikapi Berita Keliru dengan Hak Jawab, Bukan dengan Penyerbuan. Itulah salah satu pesan yang terkandung dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para petinggi partai, apalagi yang menjadi anggota DPR, tentunya paham betul soal itu karena UU adalah salah satu produk parlemen.

Hak Jawab, menurut UU Pers, yaitu Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. (Pasal 5 ayat (2) UU Pers: Pers wajib melayani Hak Jawab).

Hak Jawab yaitu hak seseorang atau lembaga, organisasi, serta badan hukum dalam menanggapi atau menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar kode etik jurnalistik. Terutama ketidakakuratan dan kekeliruan fakta yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya.

Disebutkan juga, media atau lembaga pers yang tidak melayani Hak Jawab, selain dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik, juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Mekanisme Hak Jawab

Menakisme Hak Jawab dijabarkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.

Dalam Pasal 10 disebutkan: "Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa."

Peraturan Dewan Pers juga menegaskan, media atau lembaga pers wajib melayani setiap Hak Jawab.

Fungsi Hak Jawab adalah:  
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
c. Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;
d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

Tujuan Hak Jawab untuk:  
a. Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
b. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers; 
d. Mewujudkan iktikad baik pers.

Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.

Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.

Namun demikian, pers juga dapat menolak isi Hak Jawab jika:
a. Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
b. Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
c. Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
d. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.

Selengkapnya: Pedoman Hak Jawab

Format Hak Jawab

Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format:
  • Ralat, 
  • Wawancara, 
  • Profil, 
  • Features, 
  • Liputan, 
  • Talkshow, 
  • Pesan berjalan, 
  • Komentar media siber, 
  • Format lain tetapi bukan dalam format iklan;

Selain Hak Jawab, UU Pers juga mengatur hak dan kewajiban lainnya terkait pemberitaan yang keliru, yaitu
  1. Hak Koreksi. Yaitu hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain
  2. Kewajiban Koreksi. Keharusan media atau lembaga pers melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
Jelas, itulah "koridor hukum" yang diatur dalam UU berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi stabilitas nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (nyambung gak ya.... ^_^). 

Jika semua petinggi partai tahu itu, jika semua timses mematuhi itu, jik semua relawan "taat hukum", maka kasus penyerbuan kantor TV One dan kasus-kasus sejenis tidak akan terjadi. Petinggi partai pun tidak akan mengeluarkan instruksi pengepungan atau penyerbuan alias "aksi premanisme" yang hanya merugikan semua pihak.

Hak Jawab, Bukan Penyerbuan

Sekali lagi, sikapi Sikapi Berita Keliru dengan Hak Jawab, Bukan dengan Penyerbuan. Kasus terbaru, yaitu pengerahan massa yang dilakukan PDI Perjuangan ke kantor TV One di Jakarta dan Yogyakarta, bukan saja dinilai sebagai pengabaian tertahadap koridor hukum (UU Pers), tapi juga "ancaman dan teror bagi kebebasan pers".

Saya sepakat dengan pernyataan Pengamat Media UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Iswandi Syahputra:

"Ini bukan ancaman lagi, tapi sudah teror bagi kebebasan pers. Kebebasan pers tidak bisa dibungkam dengan cat semprot. Kalau merasa dirugikan, silahkan gunakan hak jawab semua diatur oleh Undang-Undang." (Tribunnews).

Menurut Iswandi, akibat tindakan anarkisme tersebut, ada tiga kerugian politik bagi pasangan Jokowi-JK.
  1. Menegaskan memang ada kebangkitan neo-komunisme. Sebab komunisme selalu gunakan segala cara untuk capai tujuan, termasuk cara kekerasan. 
  2. Ini bukan pelajaran baik bagi penegakkan hukum. Artinya, Jokowi-JK tidak mampu tegakkan hukum bagi pundukungnya apalagi kelak bagi rakyat. 
  3. Jokowi-JK dapat menjadi musuh demokrasi sebab pers yang bebas adalah pilar demokrasi.
Jadi, saudara-saudara, mari kita taati UU Pers. Pemerintah, dewan pers, dan kalangan media juga harus mengkampanyekan soal Hak Jawab ini. Kalangan Humas instansi/perusahaan WAJIB memiliki, membaca, dan memahami UU Pers.

Di pihak lain, kalangan media juga WAJIB mematuhi kode etik jurnalistik, terutama dalam hal akurasi, berimbang, dan verifikasi. Tugas wartawan adalah melaporkan, bukan menilai! Mengabarkan, bukan menggiring opini! 

Memihak kepada publik, bukan memihak pemilik! Nah.... haha... yang terakhir ini nih.... PALING SULIT dihindari wartawan. Benar 'kan, kebebasan pers hanya dinikmati pemilik (freedom for media owner)?

Kembali ke soal Hak Jawab. Pemerintah, Dewan Pers, dan lembaga pers tampaknya harus sosialisasi lagi UU Pers, agar masyarakat menyikapi berita yang keliru dengan Hak Jawab, bukan dengan penyerbuan dan sejenisnya. Ngeri ah! Wasalam. (www.romelteamedia.com).*

Ilustrasi: dewanpers.or.id
Download UU No. 40/199 tentang Pers

Masa Depan Mahasiswa Jurnalistik, Suram?

Masa Depan Mahasiswa Jurnalistik, Suram?
BAGAIMANA masa depan mahasiswa jurnalistik? Apa cerah menjanjikan ataukah "madesu" (masa depan suram)? Itu pertanyaan yang masuk ke email saya hari ini (2/7).

Si penanya, lulusan SMA, suka jurnalistik, suka menulis, dan memilih kuliah jurusan jurnalistik, tapi "galau" soal masa depannya.

Apalagi ia mendengar kabar, banyak wartawan sekarang yang bisa "dibeli" sehinga bisa "diperalat" oleh kelompok kepentingan (interest group) --misalnya partai politik, bahkan "menjual diri" dengan menjadi "pemeras" dan/atau "pengemis". (Baca: Wartawan Gadungan).

Saya tidak langsung menjawab masa depan mahasiswa jurnalistik --tepatnya, alumni atau sarjana ilmu jurnalistik-- itu cerah atau suram. Saya tunjukkan fakta-fakta sebagai berikut:

  1. Bisnis media terus berkembang. Media-media massa baru, terutama media online, terus tumbuh dan itu domainnya alumni jurnalistik. Bahkan, sang alumni jurnalistik bisa membuat dan punya media online sendiri!
  2. Setiap instansi pemerintah, mulai departemen hingga kelurahan, kini punya website lembaga (corporate website), sebagai media komunikasi dan informasi, plus memenuhi kewajiban UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Ini pun memerlukan alumni jurnalistik atau SDM yang anda di bidang tulis-menulis.
  3. Setiap perusahaan kini juga punya website sebahai "kantor maya" yang buka 24 jam. Di sana ada halaman khusus untuk memuat informasi aktual seputar dinamika perusahaan yang disebut BLOG. (Baca: Corporate Blogging).
  4. Perusahaan yang menerapkan metode baru pemasaran modern bahkan mendirikan media berita sebagai sarana pengembangan sistem pemasaran dan branding. Ini pun domainnya alumni jurnalistik. (Baca: Corporate Journalism).
  5. Setiap instansi/perusahaan juga punya inhouse magazine atau media internal. Siapa lagi yang mengelolanya jika bukan staf atau karyawan yang "melek jurnalistik"?
  6. Praktisi humas atau public relations wajib bisa menulis. Banyak divisi humas yang belum memiliki SDM atau staf yang piawai menulis. Ini pun peluang bagi para alumni jurnalistik.
  7. Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, blogging is business. Ruh blogging adalah menulis konten berkualitas. Alumni bahkan mahasiswa jurnalistik bisa menekuni dunia blogging dan make money online dengan ngeblog.
  8. Keterampilan jurnalistik (menulis) adalah skill inti profesi penulis. Alumni jurnalistik juga bisa menjadi penulis produktif, baik menulis artikel opini ataupun buku.
Anda bisa menyimpulkan sendiri, dengan ke-8 fakta di atas, bagaimana gambaran masa depan mahasiswa jurnalistik. Belum lagi profesi sebagai dosen jurnalistik, trainer menulis, atau pemateri pelatihan jurnalistik. 

So, wahai mahasiswa jurnalistik, adakah alasan untuk "galau" tentang masa depan Anda? Yang penting sekarang adalah rajin belajar, rajin kuliah dan mengerjakan tugas, bekali diri dengan ilmu dan skill, banyak baca, latihan, dan... hormati guru atau dosenmu! 

Alumni jurnalistik tidak mesti selalu menjadi wartawan atau reporter. Apa pun profesimu nanti, keterampilan jurnalistik tetap akan bermanfaat bagi diri sendiri dan lembaga tempat Anda bekerja. 

Lebih jauh lagi, tulis-menulis (jurnalistik) adalah budaya luhur para ulama dan cendekiawan yang telah melahirkan berjuta kitab atau buku ilmu pengetahuan, penerang jalan hidup generasi saat ini dan masa depan. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*

Top 5 Template Blog Simple SEO Responsif

Top 5 Template Blog Simple SEO Friendly, Fast Loading, Responsive.
 
BLOGGER yang mengutamakan konten (tulisan/isi) biasanya memilih template blog yang simple (sederhana), selain SEO friendly, user friendly, fast loading (cepat/ringan), dan responsif (reponsive). Top 5 Template Blog Simple SEO Responsif ini alternatif bagi Anda yang sedang mencari template simple-minimalis.

Tapi bentar, saya jelaskan dulu bagi blogger pemula yang belum paham. SEO = Search Engine Optimization, optimisasi mesin pencari. SEO Friendly artinya "bersahabat" dengan mesin pencari sehingga blog kita mudah diindeks oleh mesin pencari seperti Google.

User Friendly artinya bersahabat dengan penguna (pembaca/pengunjung). Template user friendly artinya tampilan blog yang enak dilihat, gak ngalieurkeun, gak ribet, mudah dieksplorasi.

TERBARU !!!!
RT Media Theme
rt media theme - seo responsive blogger template
 

Fast Loading artinya cepat muncul saat dibuka. Ringan. Gak lelet atau lama saat dibuka. Responsif artinya tampilan blog menyesuaikan dengan besar-kecil layar monitor, adaptif, atau fleksibel.

Top 5 Template Blog Simple SEO Responsif

1. The Simple Theme. Demo. Download

The Simple Theme - seo responsive blogger template

2. WordPlus. Demo. Download

wordplus - seo responsive blogger template


3. Johny See Book. Demo. Download

johny see book  - simple seo responsive blogger template


4. SEO Fast Simple. Demo. Download

seo fast  - simple seo responsive blogger template


5. Super SEO Responsive. Demo. Download.

super seo - simple seo responsive blogger template


Bonus! 
Mix Pal - Simple SEO Responsive

mixpal - simple seo responsive blogger template

MixPal Theme bisa dimodif kembali, misalnya menjadi Mirip Tampilan Situs BBC Indonesia. Bandingkan dengan BBC Indonesia


Sebelumnya saya sudah share 5 template blog seo responsif versi majalah alias "kurang simple". Mangga, dipilih, mau yang "ribet" apa yang simple aja.

But, remember.... content is the king! Jangan terlalu ngurusin tampilan blog karena KONTEN ADALAH RAJA! Fokus ke konten, bukan desain. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*