Cara Menulis Siaran Pers (Press Release)

menulis press-release
Ada aturan main tersendiri dalam cara membuat atau menulis naskah siaran pers (press release). --disebut juga siaran berita (news release), rilis media (media release), pernyataan pers (press statement), atau biasa disingkat "rilis" saja.

SIARAN pers adalah naskah berita atau informasi yang dibuat oleh praktisi humas (PR/Public Relations Officer) sebuah lembaga atau organisasi untuk dipublikasikan di media massa.

Isi siaran pers biasanya berupa data atau informasi tentang sebuah kegiatan –pra ataupun pasca. Naskah siaran pers yang disampaikan kepada wartawan atau kantor redaksi media melalui email, fax, atau surat.

Menulis siaran pers pada dasarnya sama dengan menulis berita (news), seperti dilakukan para wartawan. Oleh karenanya, siaran pers sering diartikan pula sebagai “berita yang dibuat oleh humas”. 

Karakteristik dan Struktur Naskah Siaran Pers

Karakteristik dan struktur penulisan siaran pers sama dengan menulis berita. Karakteristik siaran pers adalah memiliki “nilai berita” (news values), yakni aktual, faktual, penting, dan menarik.

Struktur penulisan siaran pers hakikatnya sama dengan dengan struktur naskah berita:
  1. Head (judul)
  2. Dateline (baris tanggal),
  3. Lead (teras berita),
  4. News body (tubuh atau isi berita).

Format Siaran Pers

Karena berasal dari lembaga formal, maka siaran pers umumnya juga formal. Ada format khusus dalam naskah siaran pers, salah satunya seperti disarankan Media College sebagai berikut:
  1. Bagian atas naskah berisi "Untuk Disiarkan Segera" atau "Untuk Disiarkan Tanggal ..."
  2. Headline. Judul siaran pers, layaknya judul berita yang harus menggambarkan isi siaran pers.
  3. Dateline. Baris Tanggal. Berisi nama kota dan tanggal.
  4. Body. Konten atau isi siaran pers, terdiri dari Lead (Teras) dan Tubuh Berita (Body).
  5. Info Lembaga. Di bagian akhir naskah, cantumkan informasi tentang lembaga atau instansi yang mengirimkan rilis.
  6. Informasi Kontak. Setelah itu, di bawahnya dicantumkan nama dan alamat lembaga, no. telepon, fax, email, website, termasuk CP (Contact Person) yang bisa dihubungi. (Contoh Rilis)

Tips Siaran Pers

Naskah siaran pers sebaiknya:
  1. Ditulis dengan gaya penulisan berita.
  2. Jangan terlalu panjang – cukup satu lembar.
  3. To the point, langsung saja ke pokok masalahnya.
  4. Memenuhi unsur berita 5W+1H.
  5. Berikan lebih dari satu nomor kontak –nomor telpon kantor, kontak pribadi, HP, e-mail, dan fax.
  6. Jika memungkinkan, buatlah usulan mengenai orang-orang yang dapat diwawancara.
  7. Cek/konfirmasi siaran pers yang sudah dikirimkan melaui fax, surat, atau e-mail.
  8. Jika perlu, seratakan ilustrasi foto, tabel, atau grafik atau bahan pendukung lainnya –makalah, naskah pidato, susunan acara, dsb.
  9. Tuliskan pada kertas berkop-surat sehingga benar-benar resmi.
Selain itu, naskah siaran pers hendaknya ditandatangani oleh pejabat paling berwenang, misalnya manajer humas, ketua panitia, dan/atau ketua lembaga/perusahaan. 

Jika bersifat individu, misalnya artis, pakar, pejabat, ataupun warga biasa, sertakan fotokopi identitas. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*