SEORANG Facebooker nge-share berita detik.com berjudul "Presiden Jokowi Bubarkan Dewan Buku Nasional, ini Kata Mendikbud Anies".
Facebooker tadi berkomentar: "Dua belas tahun bersentuhan dengan dunia buku membuku, baru sekarang tahu ada Dewan Buku Nasional."
Facebooker tadi berkomentar: "Dua belas tahun bersentuhan dengan dunia buku membuku, baru sekarang tahu ada Dewan Buku Nasional."
Begitu pula komentar saya, persis sama dengan kalimat terakhir: "baru sekarang tahu ada Dewan Buku Nasional".
Saya pun turut berkomentar: "Mereka 'kah yang meloloskan buku-buku bermasalah yang sering muncul di sekolah-sekolah itu?"
Saya coba Googling, makhluk apa sebenarnya Dewan Buku Nasional ini. Sebentar dulu.... mengapa saya "peduli" soal Dewan Buku ini? Ada dua alasan: saya penulis buku dan sering "heran" kenapa sering muncul "buku bacaan bermasalah" yang masuk ke sekolah.
Hasil Googling, ternyata Dewan Buku Nasional dibentuk atas rekomendasi Kongres Perbukuan Tahun 1995 dan Ikapi tahun 1998.
Fungsi dewan ini untuk merumuskan kebijakan dan strategi pengembangan industri buku dan distribusi buku, minat dan kegemaran baca tulis masyarakat, kemampuan sumber daya manusia, pengumpulan dan pengkajian data dan informasi perbukuan, kerja sama luar negeri, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.
Dibubarkan Sejak 2011
Sebenarnya Dewan Buku Nasional dan 9 lembaga lainnya itu sudah dibubarkan sejak 2011 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB). (Kemendikbud Sambut Positif Pembubaran Dewan Buku, Dewan Buku Dibubarkan, Kemdikbud Tidak Risau).
Pada 16 November 2011, Kemenpan membubarkan 10 lembaga non struktural (LNS) yang dinilai tidak efektif, yaitu:
Jadi, yang dibubarkan Presiden Jokowi tu yang mana? Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (13/12/2014), ke-10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu yakni:
DBN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 110 Tahun 1999. Disebutkan, Dewan Buku Nasional adalah lembaga non-struktural yang membantu Pemerintah dalam merumuskan
kebijakan di bidang perbukuan.
Susunan Pengurus Dewan Buku Nasional terdiri atas :
a. Ketua Umum: Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Ketua Umum:Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Sekretaris: Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Anggota:
1) Menteri Dalam Negeri;
2) Menteri Agama;
3) Menteri Kehakiman;
4) Menteri Keuangan;
5) Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
6) Menteri Penerangan;
7) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
8) Gubernur Bank Indonesia;
9) Wakil Asosiasi Pengarang;
10) Wakil Asosiasi Penerjemah;
11) Wakil Asosiasi Penyunting;
12) Wakil Asosiasi Ilustrator;
13) Wakil Asosiasi Penerbit;
14) Wakil Asosiasi Percetakan;
15) Wakil Asosiasi Toko Buku;
16) Wakil Asosiasi Pembaca;
17) Wakil Asosiasi Konsumen;
18) Wakil Asosiasi Guru;
19) Wakil Asosiasi Pustakawan.
Fungsi dewan ini untuk merumuskan kebijakan dan strategi pengembangan industri buku dan distribusi buku, minat dan kegemaran baca tulis masyarakat, kemampuan sumber daya manusia, pengumpulan dan pengkajian data dan informasi perbukuan, kerja sama luar negeri, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.
Dibubarkan Sejak 2011
Sebenarnya Dewan Buku Nasional dan 9 lembaga lainnya itu sudah dibubarkan sejak 2011 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB). (Kemendikbud Sambut Positif Pembubaran Dewan Buku, Dewan Buku Dibubarkan, Kemdikbud Tidak Risau).
Pada 16 November 2011, Kemenpan membubarkan 10 lembaga non struktural (LNS) yang dinilai tidak efektif, yaitu:
- Komisi Hukum Nasional,
- Dewan Gula,
- Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional,
- Dewan Buku Nasional Indonesia,
- Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia,
- Badan Pengembangan KAPET (Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu),
- Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional,
- Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat,
- Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
- Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan.
Jadi, yang dibubarkan Presiden Jokowi tu yang mana? Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (13/12/2014), ke-10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu yakni:
- Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional,
- Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat,
- Dewan Buku Nasional,
- Komisi Hukum Nasional,
- Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional,
- Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan,
- Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu,
- Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak,
- Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan
- Dewan Gula Indonesia.
DBN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 110 Tahun 1999. Disebutkan, Dewan Buku Nasional adalah lembaga non-struktural yang membantu Pemerintah dalam merumuskan
kebijakan di bidang perbukuan.
Susunan Pengurus Dewan Buku Nasional terdiri atas :
a. Ketua Umum: Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Ketua Umum:Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Sekretaris: Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Anggota:
1) Menteri Dalam Negeri;
2) Menteri Agama;
3) Menteri Kehakiman;
4) Menteri Keuangan;
5) Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
6) Menteri Penerangan;
7) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
8) Gubernur Bank Indonesia;
9) Wakil Asosiasi Pengarang;
10) Wakil Asosiasi Penerjemah;
11) Wakil Asosiasi Penyunting;
12) Wakil Asosiasi Ilustrator;
13) Wakil Asosiasi Penerbit;
14) Wakil Asosiasi Percetakan;
15) Wakil Asosiasi Toko Buku;
16) Wakil Asosiasi Pembaca;
17) Wakil Asosiasi Konsumen;
18) Wakil Asosiasi Guru;
19) Wakil Asosiasi Pustakawan.