Hati-Hati Curhat di Facebook, Bisa Dipenjara Lho!

 Ervani Emy Handayani
Foto: krjogja.com
Seorang ibu rumah tangga, Ny Ervani Emihandayani (29), menjadi korban terbaru Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di Yogyakarta. Ia terancam dipenjara karena menulis status di Facebook yang dinilai mencemarkan nama baik.

Diberitakan Tribun Jogja, Kompas, dan sejumlah media online lainnya, Ervani ditahan polisi sesudah dilaporkan Dia Sarastuti alias Ayas --bekas atasan suami Ervani, Alfa Janto-- ke Mapolda DIY pada 9 Juni 2014. Ayas merasa tersinggung dengan status yang ditulis Ervani pada Grup Facebook Jolie Jogja Jewellry, 30 Mei 2014.

Peristiwanya bermula ketika pada 13 Maret 2014 suami Ervani, Alfa Janto, yang bekerja sebagai petugas keamanan di toko Jolie Jogja Jewellery, menolak untuk dimutasi oleh perusahaanya ke Cirebon.

Suaminya menolak karena tidak ada perihal mutasi pegawai di perjanjian awal. Oleh karena itu, Alfa Janto diberikan dua opsi, yakni mengundurkan diri dari perusahaan atau mau dimutasi.

Mendengar cerita dari suaminya, pada 30 Mei 2014, Ervani curhat dengan menulis komentar di Grup Facebook Jolie Jogja Jewellery:

"Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!" tulis Ervani seperti dikutip kompas.com.

Ervani ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." (UU ITE Pasal 27 ayat 1).

"(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." (Pasal 45 UU ITE).