ATAS rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memerintahkan Internet Service Provider (ISP) memblokir 19 hingga 22 situs Islam.
Alasan Kemenkominfo memblokir situs-situs tersebut karena rekomendasi BNPT bahwa situs tersebut merupakan situs/website "penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme".
Jika sebagian atau semua situs tersebut ternyata TIDAK TERBUKTI sebagai situs penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme, maka Kemenkominfo melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), UUD 1945, dan UU Pers.
Melanggar HAM
The Universal Declaration of Human Rights dengan tegas menyatakan:
"Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers" (Article 19)
Melanggar UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” (Pasal 28 F UUD 1945).
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
"Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” (Pasal 4 ayat 2 dan 3).
Kriteria Pers Nasional
Pertanyaanya sekarang, apakah situs-situs Islam itu termasuk kategori pers nasional?Menurut UU No. 40/1999:
- Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia (Pasal 1 ayat 6)
- Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. (Pasal 1 ayat 2)
- Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. (Pasal 9 ayat 1)
- Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia (Pasal 9 ayat 2)
- Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan (Pasal 12).
- "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara". (Pasal 4 ayat 1).
- UU Pers tidak mewajibkan ada izin penerbitan (SIUPP) seperti pada masa Orde Baru. "Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. (Pasal 9 ayat 1 dan 2).
Maka, situs Islam yang masuk kategori pers nasional (berbadan hukum) yang diblokir dan terbukti tidak menyebarkan radikalisme sebagaimana dituduhkan, LAYAK mengajukan gugatan kepada Kemenkominfo! Wasalam. (www.romelteamedia.com).*