Prosedur Pendirian Radio

Prosedur Pendirian Radio adalah tahapan untuk mendirikan sebuah media radio.

Prosedur Pendirian Radio
1. Data Administratif
(a) Permohonan izin penyelenggaraan penyiaran
(b) Data informasi lembaga penyiaran
 Data perusahaan
 Data manajemen
 Waktu siaran, persentase mata acara, format, dan khalayak sasaran
(c) Pernyataan kesanggupan memenuhi P3-SPS

2. Data Legalitas Formal
(a) Akta pendirian perusahaan
(b) Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP)
(c) Surat Tanda Daftar Perusahaan
(d) Surat Izin Gangguan (HO)
(e) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
(f) Daftar Susunan Kepemilikan Modal Awal

3. Study Kelayakan
(a) Aspek Pendirian Lembaga
(b) Aspek Badan Usaha
(c) Aspek Program Siaran
(d) Aspek Teknis
(e) Aspek Keuangan
(f) Aspek Manajemen

Dengan demikian, Prosedur Pendirian Radio meliputi:
1. Proses kelengkapan administrasi perusahaan
2. Proses kelengkapan administrasi perizinan
3. Penyediaan peralatan siaran
4. Penyedian gedung studio siaran
5. Penyediaan SDM penyiaran, termasuk marketing dll.*