Radio Komunitas adalah lembaga penyiaran atau stasiun radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan, dan didirikan oleh sebuah komunitas.
Sebelum disahkannya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Radio Komunitas (
Community Radio) di Indonesia sering disebut "radio ilegal" atau "radio gelap" dan sering juga disebut-sebut sebagai "pencuri frekuensi" oleh pemerintah.
Sejak UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berlaku efektif pada Desember 2002, keberadaan Radio Komunitas menjadi legal yang masuk kategori Lembaga Penyiaran Komunitas dalam sistem penyiaran nasional.
Frekuensi Pemancar radio komunitas dialokasikan pemerintah antara 107,1 hingga 107,9 MHz. Frekuensi di bawah 107 (antara 87 - 107 Mhz) diperuntukkan bagi Radio Komersial (Lembaga Penyiaran Komersial) dan Radio Pemerintah (Lembaga Penyiaran Publik).
Cara Mendirikan Radio KomunitasUntuk mendirikan radio komunitas, pertama-tama harus menyiapkan peralatan yang dibutuhkan:
1. Komputer.
2. Audio Console --sering disbeut Mixer-- untuk "mencampur" (
to mix) suara dari mikrofon dan musik yang diputar di komputer.
3. Sound Processor --pengolah suara, untuk meratakan suara dan mengatur balance bass, treble, middle.
4. Microphone dan Stand .
5. Pemancar FM --terdiri dari dua bagian, yaitu
exciter dan
booster.Exciter = pembangkit sinyal frekuensi FM (oscilator PLL) dan memodulasi stereo (Encoder).Booster = penguat power dari exciter untuk selanjutnya dipancarkan melalui Antena.6. Perlengkapan Antena: kabel antena, tower, dan antena.
Tahapan Pendirian Radio KomunitasTerdapat 5 Tahapan dalam mendirikan Radio Komunitas:
I. Tahap Sosialisasi Pendirian dan Pembentukan Panitia.1.
Pertemuan dengan seluruh warga atau perwakilan warga atau perwakilan komunitas yang akan menjadi target layanan radio komunitas.
2.
Uraikan dalam pertemuan tersebut tentang kebutuhan akan adanya media untuk penyampaian informasi
3.
Uraikan juga dalam pertemuan tersebut mengenai Radio komunitas sebagai salah satu media informasi dan manfaat yang didapatkan jika didirikan radio komunitas.
4.
Uraikan juga kemudahan dalam melakukan pengelolaan Radio Komunitas
5.
Bila sepakat untuk didirikan radio komunitas, segera lakukan pembentukan Panitia dengan memastikan seluruh komponen masyarakat/komnuitas terwakili dalam kepanitiaan
6.
Lakukan penggalangan dana dalam bentuk apapun, dalam jumlah berapapun dengan partisipasi dari seluruh masyarakat/anggota komunitas
7.
Galang dukungan tanda tangan masyrakat/warga/anggota komunitas yang berisi pernyataan mendukung pendirian radio komunitas dengan minimal tandatangan sebanyak 250 tanda tangan.
Tahap II : Tahap Pembangunan Pemancar dan Studio1.
Pastikan pada tahapan ini, kebutuhan minimal perangkat siaran sudah didapatkan
2.
Libatkan seluruh komponen masyarakat/anggota komunitas dalam proses pembangunan Pemancar dan studio
3.
Bila Perangkat Pemancar dan studio sudah selesai dibangun, maka kerja Panitia Pembangunan selesai, dan hasilnya diserahkan kepada masyarakat untuk selanjutnya melakukan pembentukan Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) yang bertindak sebagai Lembaga Legislatif dan Pengawasan, serta pembentukan Badan Pelaksana Penyiaran Komunitas (BPPK) yang bertindak sebagai Lembaga eksekutif.
Tahap III : Tahap Pembentukan DPK dan BPPK1.
Untuk tahapan ini, buat kesepakatan seluruh masyarakat/anggota komunitas untuk menentukan siapa yang akan duduk dalam jajaran DPK yang bertugas menentukan kebijakan pengelolaan radio Komunitas dalam semua aspeknya
2.
Pada tahapan ini pula, buat kesepakatan seluruh masyarakat/anggota komunitas untuk menentukan siapa yang akan duduk dalam jajaran BPPK yang bertugas dalam melakukan pengelolaan radio Komunitas dan melakukan penyusunan program penyiaran sesuai dengan arahan kebijakan yang diputuskan oleh jajaran DPK
3.
Susunan kepengurusan BPPK dalam standard umum organisasi radio komunitas adalah : Ketua BPPK, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang Penyiaran, Ketua Bidang Pemberitaan, Ketua Bidang Teknik,Ketua Bidang Administrasi dan Umum
4.
Aspek yang terpenting dalam tahapan ini adalah memastikan bahwa seluruh komponen yang ada dalam komunitas harus terwakili dalam kepengurusan
Tahap IV : Tahap Penyusunan dan Implementasi Program SiaranPada tahapan ini lakukan penyusunan hal-hal yang terkait aktivitas siaran, antara lain :
1.
Tetapkan waktu siaran yang paling realistis dari sisi ketersediaan sumber daya. Usahakan minimal 4 jam per hari
2.
Indentifikasi karakteristik komunitas, kebutuhan komunitas, keberadaan kelompok atau lembaga dalam komunitas untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan program siaran
3.
Susun program siaran menjadi Program Informasi (30%), Program Edukasi (55%), Program Hiburan (10%), dan Iklan Layanan Masyarakat (5%)
4.
Lakukan penetapan petugas penyiar dengan mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada di masyarakat/komunitas, misalnya : Siaran Kesehatan dihandle oleh kader Posyandu, Siaran Keluarga dihandle oleh kader PKK, Siaran remaja dihandle oleh karang taruna, Siaran Religius dihandle oleh DKM Musholla, Dan lain sebagainya ...
5.
Kumpulan seluruh media yang dapat dijadikan sebagai materi siaran, misalnya Buku, majalah, koran, internet, siaran TV, Selebaran, brosur, risalah pertemuan warga,
6.
Indentifikasi pihak-pihak yang dapat dijadikan sebagai nara sumber dalam kegiatan siaran
7.
Gali segalan informasi yang berkaitan dengan sejarah dan aktivitas lokal untuk dijadikan sebagai bahan siaran
8.
Berikan keyakinan kepada seluruh warga komunitas bahwa siapa saja biasa siaran, sepanjang tidak memiliki cacat bisu tuli.
9.
Hal terpenting dalam tahapan ini adalah aspek implementasi program siaran yang telah disusun bersama.
10.
Program Penyiaran dilakukan dengan hanya melalui frekuensi yang memang diperuntukkan untuk radio komunitas, yaitu pada frekuensi FM 107.7 Mhz s/d FM 107.9 Mhz
Tahap V : Tahap Penyususan dan Implementasi Rencana KeberlanjutanPada tahapan ini lakukan penyusunan rencana keberlanjutan dan memastikan aspek impelemntasi berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan. Aspek keberlanjutan tersebut diantaranya adalah :
1. Aspek Sumber Daya Manusia,
melakukan pelatihan baik pelatihan internal maupun external
memberikan reward kepada personil yang terlibat, misalnya pemberian sertifikat, ID card Pers, ID card Penyiar, utusan mewakili lembaga
2. Aspek Kuangan
galang dana dan Sponshorship untuk dana operasional
Pembuatan dan penawaran Iklan Layanan Masyarakat kepada pemerintah
Merancang program off air yang diharapkan menghasilkan dana sisa hasil kegiatan
3. Aspek Legal
Menggalang dukungan dari aparat pemerintahan setempat untuk berkenan menerbitkan surat rekomendasi.
Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pengurusan perijinan ke KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah)
Jika tahapan-tahapan pendirian Radio Komunitas mengikuti tahapan tersebut di atas, diharapkan dapat memudahkan pengurus radio komunitas untuk melakukan penyusunan dokumen kelayakan pendirian Radio Komunitas sebagai salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan perizinan, serta dapat memastikan lulus uji verifikasi faktual di lapangan untuk selanjutnya masuk ke tahapan Evaluasi Dengar Pendapat untuk mendapat Rekomendasi Kelayakan mendapatkan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran).
Langkah Paling Awal dalam Mendirikan Radio KomunitasLangkah paling awal dalam mendirikan radio komunitas adalah menyelesaikan proses internal keradioan yaitu :
- Pembentukan Dewan Penyiaran Komunitas
- Copy Dukungan 250 Lembar KTP
- Pembuatan Akta Notaris (Badan Hukumnya Perkumpulan)
- Pembuatan IMB Studio Radio
- Pembuatan HO (Hinder Ordonantie)
Langkah berikutnya mengurus izin ke KPID: 1. Pengambilan Buku Panduan
2. Penyerahan Kelengkapan Berkas Pemohon
3. Verifikasi Administratif
4. Verifikasi Faktual
5. Evaluasi Dengar Pendapat KPID
6. Evaluasi Internal KPID
7. Forum Rapat Bersama KPI Pusat dan Pemerintah
8. Masa Uji Coba Siaran
9. Evaluasi Masa Uji Coba Siaran
10. Penetapan Izin Penyelenggaraan penyiaran
Biaya Perizinan Radio Komunitas: Gratis!Tidak ada biaya administrasi dalam pengurusan izin Radio Komunitas di KPID alias Gratis.
Biaya lain tetap ada, selain memberi peralatan siaran dan membangun "gedung" studio siaran:
1. Foto kopi berkas – berkas data administratif
2. Proses ke Notaris – IMB dan HO (Hinder Ordonantie)
3.
Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHPF).
4. Besaran biayanya bisa dilihat
DI SINI.